JagatBisnis.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mendesak kepolisian mengusut Syaifudin Ibrahim terkait videonya yang jelas-jelas menistakan agama Islam, sekaligus meresahkan umat.
Pernyataan Amirsyah terkait video Abrahamn yang menyebut 300 ayat Al-Quran mengajarkan radikalisme, perlu dihapus oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas. “Kami meminta kepolisian agar mengusut pernyataan Syaifudin Ibrahim yang sudah pernah di penjara sebagai penista agama, agar diberikan hukuman lebih berat. Sehingga ada efek jera,” papar Amirsyah pada Senin di Jakarta (14/3/2022).
Amirsyah meminta masyarakat untuk tetap tenang, dan menyerahkan masalah ini, kepada aparat penegak hukum. Dia menegaskan, tidak satu pun ayat dalam Al Quran yang mengajarkan paham-paham radikal. “Jelas kita tolak keras pernyataan tersebut. Jangan gagal paham terhadap Al Quran. Tidak ada satu pun ayat dalam Al Quran yang mengajarkan, atau bahkan melahirkan paham-paham radikalisme,” tandasnya.
Discussion about this post