Kasus COVID-19 di Jakarta Meningkat, Jumlah Pelanggaran Prokes pun Bertambah

JagatBisnis.com – Kasus COVID-19 di Jakarta kembali menunjukkan tren peningkatan. Hal itu juga membuat jumlah pelanggaran protokol kesehatan (prokes) masih terus bertambah.

Satpol PP DKI terus menindak pelanggar-pelanggar prokes selama pandemi COVID-19, seperti menyisir, merazia hingga menindak orang, kantor, perusahaan hingga restoran yang melanggar aturan.

Terhitung sejak PPKM Level 2 pada sepekan terakhir yakni 31 Januari-6 Februari 2022, denda yang berhasil dikumpulkan dari pelanggar aturan mencapai Rp 9.950.000.

Baca Juga :   Kapolri Sebut Penularan Omicron 5 Kali Lebih Cepat

Berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021, data dari pengawasan dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan oleh Satpol PP DKI periode PPKM Level 2 31 Januari-6 Februari 2022, tercatat ada penambahan kasus pelanggaran masker, restoran/kafe, tempat usaha sampai perkantoran.

Baca Juga :   Menhan AS Tetap Terinfeksi Virus Corona Meski sudah Terima Vaksin Booster

Tercatat sebanyak 1.984 pelanggaran terjadi karena masyarakat tidak menggunakan masker di wilayah Jakarta Barat. Dan dikenakan denda tertinggi dibandingkan wilayah lainnya yakni sebesar Rp 7.450.000. (pia)

Baca Juga :   Jakarta Peringkat Ke-46 sebagai Kota Teraman di Dunia

 

 

MIXADVERT JASAPRO