JagatBisnis.com – Kasus COVID-19 di Jakarta kembali menunjukkan tren peningkatan. Hal itu juga membuat jumlah pelanggaran protokol kesehatan (prokes) masih terus bertambah.
Satpol PP DKI terus menindak pelanggar-pelanggar prokes selama pandemi COVID-19, seperti menyisir, merazia hingga menindak orang, kantor, perusahaan hingga restoran yang melanggar aturan.
Terhitung sejak PPKM Level 2 pada sepekan terakhir yakni 31 Januari-6 Februari 2022, denda yang berhasil dikumpulkan dari pelanggar aturan mencapai Rp 9.950.000.
Berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021, data dari pengawasan dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan oleh Satpol PP DKI periode PPKM Level 2 31 Januari-6 Februari 2022, tercatat ada penambahan kasus pelanggaran masker, restoran/kafe, tempat usaha sampai perkantoran.
Tercatat sebanyak 1.984 pelanggaran terjadi karena masyarakat tidak menggunakan masker di wilayah Jakarta Barat. Dan dikenakan denda tertinggi dibandingkan wilayah lainnya yakni sebesar Rp 7.450.000. (pia)