JagatBisnis.com – Disdikpora Kabupaten Gunungkidul tengah menyiapkan edaran berkaitan dengan penyelenggaraan Pertemuan Tatap Muka (PTM) 50 persen. Rencananya, aturan PTM 50% akan diselenggarakan pada Senin (7/2/2022).
Hanya saja, kebijakan PTM 50% menimbulkan gejolak di tengah kalangan guru dan wali murid. Hal ini karena kondisi di Gunungkidul saat ini cukup landai. Terlebih para siswa juga sudah melakukan vaksinasi.
Kepala Bidang SMP Disdikpora Gunungkidul, Tijan mengatakan, adapun mekanisme PTM 50% sendiri disesuaikan dengan jumlah siswa per sekolah. Menurutnya, sekolah yang memiliki jumlah siswa di atas 200 harus mengatur siswa-siswinya menjadi dua sift.
“Kalau yang jumlahnya dibawah 200, bisa tetap (PTM) 100 persen dengan protokol kesehatan ketat,” kata Tijan.
Tijan menambahkan, sebetulnya jika merujuk data yang ada, ia mengatakan tidak ada penularan covid19 di Gunungkidul. Namun kebijakan ini merupakan keputusan dari Pemda DIY. Pihaknya secara rutin juga melalsanakan monitoring dan evaluasi.
Discussion about this post