JagatBisnis.com – Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan kebijakan ganjil-genap untuk mengendalikan mobilitas masyarakat. Hal ini menyusul kasus COVID-19 termasuk varian Omicron di Ibu Kota terus meningkat di Ibu Kota. Aturan pembatasan kendaraan itu berlaku di 13 ruas jalan dengan dua periode waktu setiap hari kerja terkecuali hari libur nasional. Demikian kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
“Perlu pahami bahwa penerapan ganjil-genap saat ini bukan dalam rangka memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum. Tetapi lebih kepada pengendalian mobilitas,” kata Syafrin, Jumat (21/1/2022).
Hal itu bertujuan agar jangan sampai yang teridentifikasi rawan menjadi titik keramaian dan kerawanan baru terlebih saat ini penyebaran varian Omicron semakin meningkat.
“Sehingga untuk 13 ruas jalan ini tetap kami pertahankan untuk diterapkan, berbeda dengan penerapan ganjil-genap. Sebelumnya 25 ruas jalan yang pada saat itu penerapannya ada untuk memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum,” ucapnya.
Discussion about this post