Dia menjelaskan, UMP yang ditetapkan pemerintah pusat merupakan upah yang diberikan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan atau satu tahun. Pihaknya mengklaim akan tetap patuh dan taat terhadap peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami pengusaha tetap akan menjalankan aturan upah yang ditetapkan sebelum 21 November. Seperti Instruksi Kementerian Ketenagakerjaan yang juga meminta penetapan UMP paling lambat dilakukan sebelum 21 November 2021, sementara Anies menetapkan setelah tanggal tersebut,” tutupnya. (*/eva)
Discussion about this post