Ini yang Menjadi Dasar Revisi UMP DKI 2022

JagatBisnis.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 senilai Rp 4.641.854 atau 5,1% dari tahun sebelumnya. Hal tersebut tertuang di dalam Keputusan Gubenur (Kepgub) Nomor Nomor 1517 Tahun 2021.

Ini merupakan UMP hasil revisi dari yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni naik 0,85%. Kenaikan ini menggunakan PP No. 36 yang telah ditetapkan pemerintah.

Lalu, bagaimana bisa Anies menetapkan UMP dengan nilai 5,1%?

Baca Juga :   Anies Klaim Tidak Pernah Putus Komunikasi dengan Jokowi

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan dasar dari Anies menaikkan UMP DKI sebesar 5,1% tersebut karena berdasarkan pertimbangan dari berbagai lembaga seperti Bank Indonesia (BI) hingga data dari Bappenas.

“Berdasarkan pertimbangan, satu proyeksi dari BI, tanggapan Bappenas, lalu angka yang dikeluarkan dari BPS. Rilis BPS data nasional menyebutkan 5,1 pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan itu selama ini yang dipakai,” kata Andri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12).

Baca Juga :   Gubernur Anies Optimis Bisnis dan Investasi Mengalir Deras ke Ibu Kota

Hal ini sudah menjadi pertimbangan yang juga dibicarakan di Dewan Pengupahan. Andri mengatakan, tidak pernah ada yang setuju 100% di Dewan Pengupahan dalam menentukan besaran kenaikan UMP. Itu sifatnya hanya rekomendasi dan diserahkan ke Gubernur untuk ditetapkan.

“Iya kan mempertimbangkan, merekomendasikan. Tidak hanya sekarang ini, tapi tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Baca Juga :   Posting Meme Anies Pakai Baju Adat, Ruhut Sitompul Dipolisikan

Terkait hal itu, Andri menegaskan bahwa kenaikan UMP DKI sebesar 5,1% tersebut tidak akan direvisi lagi, namun akan diberikan ruang kepada para perusahaan yang tidak sanggup dengan kebijakan tersebut.

“[UMP DKI] 5,1 persen tidak direvisi kembali, tetapi dalam SK tersebut diberikan ruang terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan pada saat pandemi COVID-19,” pungkasnya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO