JagatBisnis.com-Pengusaha menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 sebesar 5,1 persen. UMP tersebut telah ditetapkan secara sepihak oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Karena sebagian besar pengusaha di Jakarta memilih untuk tetap mengacu pada besaran UMP yang ditetapkan Dewan Pengupahan DKI.
“Bahkan ada beberapa dari pengusaha yang belum dapat memikirkan strategi lain, apabila kenaikan UMP 2022 tetap dipaksakan naik 5,1 persen,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) DKI Jakarta Diana Dewi dalam keterangan tertulis, Minggu (19/12/2021).
Dia mempertanyakan, atas dasar apa hukum revisi kenaikan UMP DKI oleh Gubernur DKI menjadi Rp4.641.854. Karena penetapan revisi ini tidak melalui sidang Dewan Pengupahan DKI. Maka, pengusaha bakal menggunakan nilai UMP 2022 Rp4.453.935,536, yang hanya naik 0,85 persen tahun ini.
Discussion about this post