JagatBisnis.com-Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akan menurunkan daya beli masyarakat bawah. Secara bersamaan, Menteri Ketenagakerjaan sudah menyampaikan kenaikan upah 2023 menggunakan PP No. 36 yang notabene adalah aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Itu artinya, tidak akan ada lagi kenaikan upah. Untuk itu, para buruh akan mengelar demo bergelombang dan bergantian di tiap daerah selama September.
“Karena itu, kami mengusung tiga isu. Tolak kenaikan harga BBM, tolak Omnibus Law, dan naikkan upah minimum 2023 sebesar 10 persen hingga 13 persen,” tegas Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, di Jakarta, Sabtu (10/9/2022).
Menurut dia, 3 isu tersebut merupakan satu kesatuan yang akan diperjuangkan kelas pekerja. Adapun strategi yang akan dipakai Partai Buruh adalah melakukan aksi di daerah dengan titik aksi di kantor gubernur, bupati/wali kota, atau DPRD.
“Aspirasi daerah harus didengar. Surat rekomendasi penolakan kenaikan harga BBM dikirim ke Presiden dan pimpinan DPR. Supaya mereka paham bahwa kebijakan pusat telah menyengsarakan rakyat di daerah,” ujar Said.
Said menjelaskan, aksi yang diadakan di daerah secara bergantian selama bulan September ini akan digelar setiap hari, kecuali Jumat, Sabtu, dan Minggu. Selama September ini, aksi akan sejumlah wilayah di Indonesia. Selain di Jakarta, demo secara bergantian juga akan digelar di Banten, Bandung, Riau, Kalimantan dan Sulawesi.
“Kalau selama aksi yang kami lakukan tidak didengar, maka pada bulan Oktober aksi akan kami perluas lagi. Puncaknya, akhir November kami mempersiapkan pemogokan nasional dengan cara stop produksi keluar dari pabrik. Mogok nasional akan diikuti 5 juta buruh di 15 ribu pabrik. Demo akan melibatkan 34 provinsi dan 440 kabupaten/kota,” pungkas Said. (*/esa)