KAI Siapkan 7.246 Perjalanan KA Selama Nataru

JagatBisnis.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAl akan mengoperasikan sebanyak 7.246 perjalanan kereta api (KA) selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). KA yang sesuai protokol kesehatan (prokes) akan dioperasikan mulai 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022. Hal tersebut dilakukan untuk membantu konektivitas masyarakat yang ingin bepergian.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan secara rinci, jumlah tersebut terdiri dari 3.190 perjalanan KA Jarak Jauh dan 4.056 perjalanan KA Lokal. Setiap harinya, rata-rata akan ada 381 perjalanan KA. Adapun rinciannya, 168 perjalanan KA Jarak Jauh, dan 213 perjalanan KA Lokal.

“Untuk perjalanan KA Jarak jauh, kami menyediakan rata-rata 72 ribu tiket per hari. Hal itu untuk mengantisipasi kebutuhan dari masyarakat yang akan bepergian. Kami belum melakukan penambahan perjalanan KA, karena masih mengamati minat dari masyarakat,” kata seperti dikutip dari laman resmi kai.id, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga :   Komnas Perempuan Dukung Langkah KAI Cegah Pelecehan Seksual di KA

Dia menjelaskan, secara umum tiket yang terjual masih di bawah 30 persen dan diprediksi akan terus bergerak karena penjualan masih berlangsung. Adapun rute yang menjadi favorit masyarakat sejauh ini adalah rute Jakarta-Yogyakarta pp, Jakarta-Surabaya pp, Yogyakarta-Surabaya pp dan Jakarta-Purwokerto pp.

Baca Juga :   KAI Masih Menunggu Perubahan Peraturan Syarat Penumpang Anak

“Untuk tiket KA pada masa nataru, masyarakat sudah dapat memesan melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya. Selain itu, pada masa nataru para pegawai kami juga akan mengadakan posko di berbagai daerah,” ujarnya.

Dia memaparkan, posko tersebut bertujuan untuk memastikan pelayanan berjalan dengan lancar, protokol kesehatan diterapkan secara disiplin, serta memastikan sarana dan prasarana KA dalam kondisi yang andal. Sehingga pihaknya dapat menghadirkan layanan KA di masa natal dan tahun baru 2022 yang aman, nyaman, selamat, dan sehat.

Baca Juga :   Tiket Pesawat Mahal, KAI Siap Layani Wisatawan

“Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 112 Tahun 2021, terdapat aturan perjalanan kereta api pada masa nataru. Untuk perjalanan KA jarak jauh, penumpang berusia di atas 17 tahun harus sudah divaksin dengan dosis lengkap. Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan. Penumpang di atas 17 tahun juga harus menunjukan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam,” tutupnya. (eva)

MIXADVERT JASAPRO