KAI Masih Menunggu Perubahan Peraturan Syarat Penumpang Anak

JagatBisnis.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih mengenakan syarat tes Antigen dan RT-PCR bagi penumpang berusia 6-18 tahun yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran. Syarat tes Covid-19 berlaku karena anak dengan kelompok usia tersebut belum menerima vaksin booster.

“Terkait rencana kelompok anak di bawah 18 tahun bebas Rapid Test Antigen saat mudik atau balik, kami masih menunggu (perubahan) aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan tersebut,” kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa (19/4/2022).

Dia menjelaskan, pihaknya mengelompokkan anak usia 6-18 tahun sebagai penumpang dewasa. Mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 mengenai syarat perjalanan menggunakan kereta api, penumpang yang belum mendapatkan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga masih perlu menunjukkan hasil tes Covid-19.

Baca Juga :   KAI Gelar Kampanye Serentak di Stasiun

“Dalam aturan itu disebutkan, untuk perjalanan jarak jauh, penumpang yang telah memperoleh vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Sedangkan penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen dengan batas waktu pengambilan sampel 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam,” ungkapnya.

Baca Juga :   KAI Raih Public Service Excellence Award 2021

Sementara itu, lanjut dia, penumpang yang vaksinnya belum lengkap atau masih dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel maksimal 3×24 jam. Sementara itu, penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR dengan batas waktu pengambilan sampel 3×24 jam.

Baca Juga :   Pembelian Tiket Online Meningkat, KAI Akan Tutup Loket Tiket Fisik di Stasiun

Selanjutnya, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen atau RT-PCR. Namun mereka wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. Apabila Kementerian Perhubungan melakukan perubahan aturan, kami akan menyesuaikan ketentuan perjalanan kereta seperti yang tertuang dalam beleid baru,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO