JagatBisnis.com – Periode libur panjang berpotensi membuat lonjakan kasus Covid-19, sebab itu pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Hal ini berkaca pada pengalaman sebelumnya, sebab pada libur panjang diikuti dengan peningkatan mobilitas.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengatakan, untuk sementara tak ada kebijakan penyekatan skala nasional selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun, pemerintah akan memberlakukan pengetatan perjalanan selama masa libur tersebut.
“Tapi untuk keputusan sementara sampai nanti dinyatakan resmi, itu pemerintah tak melakukan penyekatan secara nasional. Yang ada pengetatan,” kata Muhadjir, Selasa (30/11/2021).
Muhadjir menjelaskan kebijakan pengetatan itu meliputi pengawasan terhadap status kesehatan setiap orang melakukan perjalanan. Di antaranya harus sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis lengkap dan menunjukkan hasil negatif swab antigen ataupun PCR.
Discussion about this post