JagatBisnis.com – Penguasa melalui Satuan Kewajiban Penindakan COVID- 19 telah menghasilkan Pesan Brosur Nomor 16 Tahun 2021 tentang Determinasi Ekspedisi Orang Dalam Negara Pada Era Endemi Corona Virus Disease 2019( COVID- 19). Ketentuan yang ditandatangani oleh Pimpinan Satgas Penindakan COVID- 19 Ganip Warsito ini, pada intinya, menata ekspedisi warga mulai yang wilayahnya terletak pada status PPKM tingkat 1- 4.
“ Pesan Brosur ini legal efisien mulai bertepatan pada 26 Juli 2021 hingga durasi yang didetetapkan setelah itu dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kemajuan terakhir di alun- alun atau hasil penilaian dan departemen atau lembaga,” catat Pesan Brosur itu begitu juga, diambil dari laman setkab. go. id, Selasa, 27 Juli 2021.
Discussion about this post