JagatBisnis.com – PT KAI Commuter mencatat pada Rabu (21/7) hingga pukul 10 pagi jumlah penumpang KRL mencapai 72.629 orang. Jumlah tersebut yang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba menyampaikan bahwa pihaknya masih memberlakukan kebijakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang.
“Seluruh pengguna KRL juga tetap diwajibkan membawa dokumen syarat perjalanan berupa STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja,” ucap Anne dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7).
Kewajiban penumpang agar tetap menunjukan STRP sehubungan KRL Commuter Line masih tetap beroperasi hanya untuk melayani pengguna yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku.
Discussion about this post