JagatBisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memberlakukan Peraturan Gubernur DKI nomor 66 tahun 2020 tentang uji emisi kendaraan bermotor, sejak akhir Januari lalu.
Semua kendaraan yang melintas di Ibu Kota dan usianya lebih dari tiga tahun, wajib dicek kadar gas buangnya untuk memastikan bahwa berada di bawah ambang batas.
Setiap kendaraan yang dinyatakan lulus uji emisi, akan dicatat di dalam pusat data dan bisa diperiksa melalui jalur online, yakni di aplikasi E-Uji Emisi.
Aplikasi tersebut juga dapat dipakai untuk memeriksa sejarah uji emisi kendaraan, informasi bengkel pelaksanaan uji emisi terdekat, pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian serta informasi, serta kegiatan uji emisi.
Sesuai dengan Pergub, ada sanksi apabila aturan itu tidak ditaati, yakni pengenaan tarif parkir tertinggi. Setiap kendaraan wajib menjalani pemeriksaan setiap tahun, dan enam bulan sekali petugas akan melakukan pengecekan secara acak.
Discussion about this post