jagatBisnis.com – Bea Cukai Batam dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Ekspos Bersama hasil tangkapan sabu sebanyak 2.115 gram di Kantor Polda Kepri, Senin (2/11/2020).
Tangkapan berasal dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Persero Batam, TPS Andalan Express Indonesia dan Pelabuhan Batu Ampar.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Iwan Kurniawan mengungkapkan, untuk tangkapan di TPS PB pada hari Kamis (22/10), petugas Bea Cukai Batam berhasil mengamankan sabu seberat 526 gram yang disembunyikan pada lima bungkus plastik yang dimasukkan ke dalam dinding kardus.
“Tersangka mencoba mengirim sabu melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) LP, PJT atau Jasa Pengiriman LP ini mengeluarkan barang kiriman melalui TPS PB,” ujar Iwan.
Iwan menambahkan, sekitar pukul 10.00 WIB, melalui pemindai x-ray petugas di TPS PB mencurigai salah satu paket di dalam karung. Terhadap paket yang mencurigakan tersebut, petugas melacak isi paket dengan bantuan unit K-9, dengan hasil anjing pelacak (K-9) merespon paket tersebut.
Discussion about this post