Dalam surat dakwaan disebutkan pemalsuan ini berawal saat Djoko Tjandra berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia pada November 2019.
Djoko Tjandra bermaksud memakai jasa Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya.
Terpidana Cessie Bank Bali itu minta bantuan pada Anita Kolopaking untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dengan Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.
“Saat itu saksi Anita D Kolopaking menyetujui, untuk itu dibuatlah surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2019,” kata jaksa.
Kemudian, pada April 2020, Anita mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hanya saja, dia tidak menghadirkan Djoko Tjandra selaku pihak pemohon.
Alhasil, permohonan PK itu ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012.
Discussion about this post