Benny Tjokro dan Heru Hidayat Segera Diadili Terkait Kasus Korupsi Asabri

JagatBisnis.com – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memberikan benda fakta dan terdakwa( langkah II) permasalahan penggelapan pengurusan anggaran pemodalan PT Asabri pada Rabu, 28 Juli 2021.

Kepala Pusat Pencerahan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan 2 arsip yang masuk langkah II ialah terdakwa Benny Tjokrosaputro( BTS) berlaku seperti Ketua PT. Hanson Global dan Heru Hidayat berlaku seperti Ketua PT. Trada Alam Minera dan Ketua PT. Maxima Integra.

“ Pemberian langkah II dilakukan Beskal Interogator Direktorat Investigasi pada Beskal Penggugat Biasa pada Direktorat Penuntutan dan Kejaksaan Negara Jakarta Timur, di Lembaga Sosialisasi Cipinang dan Rumah Narapidana Cipinang Jakarta Timur,” tutur Leonard melalui keterangannya.

Baca Juga :   Diduga Korupsi APBD Paniai, 14 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Setelah ini, tutur ia, Tim Beskal Penggugat Biasa akan segera menyiapkan pesan cema untuk keseluruhan pemberian kedua arsip masalah ke Majelis hukum Perbuatan Kejahatan Penggelapan pada Majelis hukum Negara Jakarta Pusat.

Dalam dakwaannya, kedua terdakwa dijerat primair Artikel 2 Bagian( 1) jo Artikel 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 begitu juga diganti dan ditambah Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pergantian atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan jo Artikel 55 Bagian( 1) ke- 1 KUHP;

Subsidair, Artikel 3 jo Artikel 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 begitu juga diganti dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pergantian atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan jo Artikel 55 Bagian( 1) ke- 1 KUHP.

Baca Juga :   Kejagung Selidiki Korupsi Penyewaan Pesawat Garuda Indonesia

Tidak hanya itu, tutur Leonard, keduanya pula dijerat Artikel 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Pencucian Uang jo Artikel 55 Bagian( 1) ke- 1 KUHP; Artikel 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Pencucian Uang jo Artikel 55 Bagian( 1) ke- 1 KUHP.

Sementara, Leonard kembali menjelaskan bersandar masalah para terdakwa kalau Asabri sejak tahun 2012 hingga 2019, melakukan penempatan pemodalan dalam wujud pembelian saham ataupun produk Reksadana pada pihak- pihak khusus melalui sejumlah calon yang terafiliasi dengan BTS dan HH tanpa diiringi analisa elementer dan analisa teknikal dan dibuat cuma dengan cara ritual.

Kalau Ketua Utama, Ketua Pemodalan dan Finansial dan Kepala Bagian Pemodalan Asabri melakukan kegiatan serupa pengurusan dan penempatan pemodalan Asabri dalam wujud saham dan produk Reksadana dengan BTS dan HH.

Baca Juga :   Djoko Tjandra Tuding Jaksa Salah Tuntut Orang

Atas aksi itu, menyebabkan negeri mengalami kehilangan sebesar Rp. 22. 788. 566. 482. 083 yang ialah angka anggaran pemodalan Asabri yang ditempatkan pada saham dan reksa anggaran dengan cara tidak sesuai determinasi dan belum kembali hingga 31 Maret 2021.

Berdasarkan kenyataan yang terbongkar dari hasil investigasi, terdakwa Heru dan Benny Tjokro dengan terencana menaruh, mengirim, alihkan, membelanjakan, membayarkan, memberikan, menitipkan, membuat ke luar negara, mengganti wujud, menukarkan dengan mata uang ataupun pesan bernilai ataupun aksi lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya ataupun pantas diduganya ialah hasil perbuatan kejahatan. (ser)

MIXADVERT JASAPRO