Jumat, 1 Juli 2022
jagatbisnis.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index
No Result
View All Result
Jagatbinis.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan Baru, PNS Bolos 10 Hari Langsung Dipecat

24 Juni 2022 - 05:12
in Nasional
0
PLN Beri Bantuan Penanaman Pohon Senilai Rp10 Juta di Desa Iluta Gorontalo
Share on FacebookShare on Twitter

JagatBisnis.com – Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk mengawasi jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara ketat. Hal tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Kini, jika ada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja bisa diberhentikan secara tidak hormat.

“Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, dikutip dari laman menpan.go.id, Kamis (23/6/2022).

Berita Terkait

PNS DKI yang Nekat Mudik Bawa Kendaraan Dinas, Siap-siap Kena Sanksi

PNS Bisa Diberhentikan Jika Melakukan Hal Ini

Dia menjelaskan, secara keseluruhan, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif atau total selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, juga akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat. Selain itu, untuk percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: PNS

Related Posts

Andririni Yaktiningsasi Dijebloskan KPK ke Lapas Kelas II Tangerang
Nasional

Andririni Yaktiningsasi Dijebloskan KPK ke Lapas Kelas II Tangerang

1 Juli 2022 - 02:09
Begini Suasana Holywings Surabaya Usai Disegel Satpol PP
Nasional

Begini Suasana Holywings Surabaya Usai Disegel Satpol PP

1 Juli 2022 - 00:03
Jalan Tol Trans Sumatera Rampung Maret 2023
Nasional

Jalan Tol Trans Sumatera Rampung Maret 2023

30 Juni 2022 - 23:05
DPR Gelar Rapat Paripurna RUU KIA
Nasional

DPR Gelar Rapat Paripurna RUU KIA

30 Juni 2022 - 21:08
Undangan untuk 45 Parpol Tak Sampai Tujuan
Nasional

KPU akan Rekrutmen Petugas PPK dan PPS pada Oktober 2022

30 Juni 2022 - 19:08
Warga Palestina Kirim Surat 100 Meter ke Palang Merah untuk Ungkap Kejahatan Israel
Nasional

Warga Palestina Kirim Surat 100 Meter ke Palang Merah untuk Ungkap Kejahatan Israel

30 Juni 2022 - 18:06
Next Post
PLN Beri Bantuan Penanaman Pohon Senilai Rp10 Juta di Desa Iluta Gorontalo

Transaksi BSI Mobile Sumbang Pendapatan Berbasis Komisi Rp58,94 Miliar

Laptop Tipis dan Ringan dari Lenovo Yoga Kini Hadir di Indonesia

Laptop Tipis dan Ringan dari Lenovo Yoga Kini Hadir di Indonesia

PLN Beri Bantuan Penanaman Pohon Senilai Rp10 Juta di Desa Iluta Gorontalo

Cegah Penyebaran PMK, Mobilitas Hewan Ternak dari Zona Merah Dilarang

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Posisi Bercinta Paling Populer Adalah Posisi Misionaris

Posisi Bercinta Paling Populer Adalah Posisi Misionaris

8 Oktober 2021 - 21:00
DPR Ingatkan Pemerintah Harus Hati-hati Dalam Mengeluarkan Wacana Cukai Ban Karet, BBM dan Deterjen

Stasiun Matraman Uji Coba Penumpang KRL

17 Juni 2022 - 00:11
Role Model, Panutan dan Inspirasi Dalam Bekerja

Role Model, Panutan dan Inspirasi Dalam Bekerja

19 Maret 2021 - 03:55
Nikmati Menu Terbaik di GYU Steak House, The Botanica Sanctuary

Nikmati Menu Terbaik di GYU Steak House, The Botanica Sanctuary

27 November 2021 - 16:43
Mulai 2023 NIK Bakal Jadi NPWP

BSI Akuisisi BTN Syariah

14 Juni 2022 - 09:07

EDITOR'S PICK

Apical Group Dapat Pinjaman Berkelanjutan Sebesar USD750 Juta

Apical Group Dapat Pinjaman Berkelanjutan Sebesar USD750 Juta

1 September 2021 - 08:14
Dihamili Makhluk Halus, Bayi Remaja 14 Tahun Dites DNA

Setubuhi Karyawannya di Bawah Umur, Bos Warkop Ditangkap Polisi

2 Maret 2022 - 19:13
Masuk Triwulan II 2021, Bea Cukai Pantau Harga Transaksi Pasar Rokok

10 Juta Dosis Vaksin COVID-19 Kembali Tiba di Indonesia, Bea Cukai Soekarno Hatta Fasilitasi Percepatannya

21 Juni 2021 - 15:17
Moeldoko: Jaga Prokes yang Kita Bangun Selama Ini

Ahli Wabah UI Sebut Pandemi COVID-19 Terkendali, Tak Ada Lonjakan Usai Mudik

9 Juni 2022 - 09:01

P.T Solusi Media Gemilang(SMG)
Perkantoran Fatmawati Mas Blok I/118
Jl. Fatmawati Raya No. 20, Jakarta Selatan, 12430
HP : 0857-15252-610
Email : redaksi.jagatbisnis[at]gmail.com

Kanal Berita

  • Berita
  • Dr Rudi
  • Ekbis
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Native Ads
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Profil Bisnis
  • Properti
  • Tekno
  • Video
  • Wisata

Berita Terkini

  • Andririni Yaktiningsasi Dijebloskan KPK ke Lapas Kelas II Tangerang
  • Begini Suasana Holywings Surabaya Usai Disegel Satpol PP
  • Jalan Tol Trans Sumatera Rampung Maret 2023
  • DPR Gelar Rapat Paripurna RUU KIA

Tentang Kami

jagatBisnis.com – Menyajikan berita dan informasi seputar Ekonomi, Bisnis, Teknologi, Otomotif, Perbankan, Properti, Pariwisata, Gaya Hidup dll. Kami sajikan semua ini untuk semua pembaca di Indonesia khususnya dan di wilayah lain pada umumnya.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 JagatBisnis.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index

© 2022 JagatBisnis.com.