JagatBisnis.com – Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk mengawasi jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara ketat. Hal tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Kini, jika ada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja bisa diberhentikan secara tidak hormat.
“Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, dikutip dari laman menpan.go.id, Kamis (23/6/2022).
Dia menjelaskan, secara keseluruhan, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif atau total selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, juga akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat. Selain itu, untuk percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya.
Discussion about this post