JagatBisnis.com – Presiden Joko widodo menghasilkan ketentuan, yang isinya mengharuskan semua PNS untuk melaporkan harta kekayaan. Perihal itu tertuang dalam Peraturan Penguasa Nomor 94 Tahun 2021 tentang Patuh Karyawan Negara Awam.
Pada Pasal 4( e) PP itu mewajibkan PNS yang harus melaporkan harta kekayaan merupakan mereka dengan peran administratur fungsional atau administratur sistemis. Mereka para PNS dengan kedudukan fungsional dan sistemis, harus melaporkan harta kekayaan pada administratur berhak.
” Melaporkan harta kekayaan pada administratur yang berhak sesuai dengan determinasi peraturan perundang- undangan,” suara Pasal 4 graf e, pada Selasa 14 September 2021.
Untuk yang tidak menjajaki apa yang diperintahkan dalam PP itu, ada ganjaran. Mulai dari sedang sampai berat. Dalam Pasal 10 dituturkan, ganjaran patuh untuk PNS dengan kedudukan fungsional yang tidak melaporkan harta. Ialah ganjaran patuh sedang berbentuk penyembelihan bantuan kemampuan sebesar 25 persen selama 6- 12 bulan.
Discussion about this post