Bulan Depan, Guru PPPK Terima Gaji Setara PNS

Ilustrasi

JagatBisnis.com – Bupati Bogor, Ade Yasin membenarkan kalau 1. 115 guru honorer yang telah dinaikan jadi Karyawan Penguasa dengan Akad Kontrak (PPPK) mulai menyambut gaji sebanding PNS mulai April 2021.

” Bulan April sudah dapat dapat gaji sebanding dengan PNS. Pembayarannya dirapel 4 bulan dari gaji yang Januari,” tutur Ade Yasin, di Cibinong, Bogor, Jumat (5/3/2021).

Baginya, Penguasa Kabupaten (Pemkab) Bogor telah mempersiapkan Rp57 miliyar dalam APBD tahun 2021 untuk gaji para PPPK selama setahun.

Baca Juga :   PNS DKI yang Nekat Mudik Bawa Kendaraan Dinas, Siap-siap Kena Sanksi

Alasannya, tidak hanya guru honorer, Penguasa Kabupaten( Pemkab) Bogor pula mengangkut 23 daya kesehatan, dan 44 daya instruktur pertanian. Alhasil, totalitas terdapat sebesar 1. 182 karyawan yang dinaikan jadi PPPK.

Baca Juga :   PNS yang Tak Disiplin Bakal Dipecat

Semacam diketahui, gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Kepala negara( Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan bantuan PPPK. Dengan Perpres ini, gaji PPPK sebanding dengan PNS dengan pengelompokan I sampai XVII.

Ada pula besaran gaji PPPK, angka sangat kecil ialah Rp1, 7 juta- Rp2, 7 juta, dan sangat besar Rp4, 1 juta- Rp6, 8 juta.

Baca Juga :   Bikin Iri, Gaji PNS Akan Naik Mulai Tahun Depan

Mengambil Peraturan Menteri Finansial Republik Indonesia Nomor 202 atau PMK. 05 atau 2020 tentang Aturan Cara Pembayaran Gaji Dan Bantuan Karyawan Penguasa Dengan Akad Kegiatan yang Diberatkan pada Anggaran Pemasukan dan Belanja Negeri, tidak hanya gaji utama, PPPK pula akan mendapatkan beragam bantuan kemampuan yang membuat nominal gaji PPPK terus menjadi besar.(ser)

MIXADVERT JASAPRO