Mulai 8 Maret, Karantina Jemaah Umrah Dipangkas Jadi 1 Hari

JagatBisnis.com –  Karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), termasuk jemaah umrah, mulai Selasa (8/3/2022) dipastikan, dikurangi menjadi hanya 1 hari. dikurangi menjadi hanya 1 hari. Pengurangan masa karantina tersebut sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Untuk aturan lengkapnya bakal disampaikan lewat surat edaran Satgas Covid-19. Jadi, mulai besok, Rabu (8/3/2022), SE yang baru dikeluarkan oleh BNPB,” kata Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto sekaligus Koordinator PPKM wilayah luar Jawa-Bali, dalam konferensi pers, Senin (7/3/2022).

Namun, lanjut Airlangga, jika jemaah dan PPLN positif Covid-19 saat dites, tetapa akan menjalani isolasi. Terkait dengan umrah tadi, disampaikan bahwa itu yang berpulangnya dari umrah ada positivity rate rata-rata sebesar 47 persen in dan out.

Baca Juga :   16.967 Jamaah Haji di Surabaya akan Berangkat pada Awal 4 Juni

“Aturan di atas mengacu pada Surat Edaran (SE) BNPB yang baru tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Covid-19,” terangnya.

Baca Juga :   Greenpeace Indonesia Luncurkan Green Hajj, Panduan Haji dan Umroh Ramah Lingkungan

Airlangga menambahkan, angka reproduksi kasus efektif Covid-19 di luar Jawa-Bali mengalami penurunan signifikan. Penurunan tejadi hampir di seluruh pulau. Secara nasional telah menurun dari 1,16 persen ke 1,09 persen. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO