JagatBisnis.com – Karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), termasuk jemaah umrah, mulai Selasa (8/3/2022) dipastikan, dikurangi menjadi hanya 1 hari. dikurangi menjadi hanya 1 hari. Pengurangan masa karantina tersebut sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Untuk aturan lengkapnya bakal disampaikan lewat surat edaran Satgas Covid-19. Jadi, mulai besok, Rabu (8/3/2022), SE yang baru dikeluarkan oleh BNPB,” kata Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto sekaligus Koordinator PPKM wilayah luar Jawa-Bali, dalam konferensi pers, Senin (7/3/2022).
Namun, lanjut Airlangga, jika jemaah dan PPLN positif Covid-19 saat dites, tetapa akan menjalani isolasi. Terkait dengan umrah tadi, disampaikan bahwa itu yang berpulangnya dari umrah ada positivity rate rata-rata sebesar 47 persen in dan out.
Discussion about this post