JagatBisnis.com – Pemerintah mencabut izin usaha perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit dan kehutanan di Sulawesi Tengah. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
“Iya ada empat perusahaan yang haknya atau izinnya dicabut, seiring dengan kebijakan pemerintah pusat mencabut izin usaha pertambangan, kehutanan, dan hak guna usaha perkebunan,” ungkap Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Tengah M Ridha Saleh, Kamis (13/1/2022).
Dia menjelaskan, 4 perusahaan yang izinnya dicabut tersebut, antara lain PT Pasuruan Furnindo Industri dengan luas izin hak penguasaan hutan (HPH) 47.915 hektare dan PT Riu Mamba Karya Sentosa dengan luas HPH 34.610 hektare, PT Kawisan Central Asia dengan luas lahan 3.444 hektare dan PT Tamako Graha Krida dengan luas lahan 7.895 hektare.
Discussion about this post