Pemerintah Cabut Izin Usaha 4 Perusahaan Sawit di Sulawesi Tengah

JagatBisnis.com – Pemerintah mencabut izin usaha perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit dan kehutanan di Sulawesi Tengah. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

“Iya ada empat perusahaan yang haknya atau izinnya dicabut, seiring dengan kebijakan pemerintah pusat mencabut izin usaha pertambangan, kehutanan, dan hak guna usaha perkebunan,” ungkap Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Tengah M Ridha Saleh, Kamis (13/1/2022).

Dia menjelaskan, 4 perusahaan yang izinnya dicabut tersebut, antara lain PT Pasuruan Furnindo Industri dengan luas izin hak penguasaan hutan (HPH) 47.915 hektare dan PT Riu Mamba Karya Sentosa dengan luas HPH 34.610 hektare, PT Kawisan Central Asia dengan luas lahan 3.444 hektare dan PT Tamako Graha Krida dengan luas lahan 7.895 hektare.

Baca Juga :   Fadli Zon: Akibat Akumulasi, Tata Kelola Sawit di Indonesia Amburadul

“Lokasi usaha Pasuruan Furnindo Industri dan Riu Mamba Karya Sentosa berada di Kabupaten Poso. Sementara, Kawisan Central Asia dan Tamako Graha Krida berada di Kabupaten Morowali,” bebernya.

Baca Juga :   CPO Indonesia Sumbang 40 Persen Minyak Nabati Dunia

Menurut dia, pihaknya akan melakukan beberapa langkah pasca pencabutan izin usaha pada sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan.

Baca Juga :   Setelah Harganya Meroket, Kini Minyak Goreng Langka

“Jadi dari sekian banyak izin usaha yang dicabut, yang bersentuhan langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ada empat di wilayah Sulawesi Tenggara,” imbuh Ridha. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO