Berita  

Israel Tolak Tuduhan Genosida, Afrika Selatan Ajukan Tindakan Darurat ke ICJ

JagatBisnis.com – Israel dengan tegas menolak tuduhan yang diajukan oleh Afrika Selatan di Pengadilan Tinggi PBB, menyebut operasi militernya di Gaza sebagai upaya genosida. Pada Jumat, Israel menyampaikan bahwa serangan udara dan darat mereka adalah tindakan pembelaan diri terhadap serangan militan Hamas.

Baca Juga :   Pengadilan Tertinggi Italia Bebaskan Diego Maradona dari Tuduhan Penggelapan Pajak

Afrika Selatan, yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada Desember, meminta hakim untuk menerapkan tindakan darurat yang memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan tersebut. Mereka menyatakan bahwa serangan tersebut bertujuan menimbulkan “kehancuran penduduk” di Gaza.

Baca Juga :   Ikan Lapis Baja dengan Gigi Setajam Silet Ditemukan di Afrika Selatan

Penasihat hukum Israel, Tal Becker, menyebut tuduhan genosida tersebut tidak berdasar dan menegaskan bahwa Afrika Selatan bertindak sebagai corong bagi kelompok teroris Hamas. Becker menyatakan, “Jika ada tindakan genosida, maka tindakan tersebut dilakukan terhadap Israel.”

Dalam sidang di Mahkamah Dunia, Becker menambahkan bahwa Afrika Selatan berusaha menghalangi hak Israel untuk membela diri dengan meminta penghentian operasi militer di Gaza. Keputusan ICJ nantinya bersifat final dan tanpa banding, namun pengadilan tidak memiliki cara untuk menegakkan keputusan tersebut.

Baca Juga :   IDI: Wabah Varian Omicron, Pemerintah Harus Tutup Penerbangan dari Afrika

(tia)