Berita  

Pengacara Kritik Adanya Ancaman Hukum Konsumen yang Videokan Galon Jentik Hitam

JagatBisnis.com – Advokat asal Jakarta, Sabar Ompu Sunggu, mengkritik produsen air kemasan ternama yang dianggap tidak mengindahkan hak konsumen dalam kasus video viral galon air minum bersegel berisi jentik hitam. Video tersebut diunggah oleh Lucky (48), warga Pamulang, Tangerang Selatan, pada awal Juli lalu. Sehingga memicu kekhawatiran luas di kalangan netizen.

“Seharusnya konsumen tidak boleh mendapatkan ancaman. Karena dia punya hak untuk didengarkan dan diberi penjelasan kenapa ada jentik hitam pada galon yang dibelinya,” kata Sabar Ompu dalam sebuah video di media sosial saat merespon video tersebut, dikutip Senin (19/8/2024).

Setelah video tersebut viral, pihak Aqua mengumumkan di media kalau mereka tidak bisa menjawab keluhan konsumen tersebut lantaran konsumen ingin memvideokan kehadiran dan penjelasan pihak Aqua. Menurut Aqua, keinginan konsumen tersebut bisa melanggar privasi personel perusahaan. Konsumen tersebut juga mendapat tekanan dari seorang pengamat kebijakan publik yang berpendapat di media kalau sikapnya bisa berujung gugatan pencemaran nama baik.

Namun, Sabar menerangkan, respon dari Aqua yang seperti mengancam konsumen tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menetapkan bahwa salah satu hak konsumen adalah hak untuk didengarkan pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan.

“Untuk itu, konsumen tak perlu merasa takut untuk menyampaikan pendapat atau keluhan. Karena sangat wajar bagi konsumen untuk mengeluh. Apalagi video yang sempat mendapat lebih dari 15.000 komentar dan 23.000 kali dibagikan hingga Minggu (14/7/2024) itu benar-benar untuk edukasi publik,” tegas Sabar. (eva)