JagatBisnis.com – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berhasil memenangkan permohonan banding atas gugatan konversi utang yang diajukan oleh Bank DKI. Keputusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah WSBP mengajukan permohonan banding pada 2 Oktober 2024 terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyangkut gugatan Bank DKI terhadap perusahaan.
Kasus Gugatan Konversi Utang
Gugatan yang diajukan oleh Bank DKI terkait dengan konversi utang WSBP menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK) ini turut melibatkan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai tergugat kedua. Kasus ini memiliki nomor perkara 5/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM dan melibatkan beberapa pihak, termasuk notaris Ashoya Ratam sebagai Turut Tergugat I.
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal WSBP, Fathul Anwar, dalam keterangannya mengungkapkan amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutuskan untuk menerima permohonan banding dari WSBP dan BEI. Pengadilan juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dikeluarkan pada 19 September 2024.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa gugatan dari Bank DKI ditolak seluruhnya. Selain itu, Bank DKI sebagai Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000.
“Kasus ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” ujar Fathul Anwar dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan pada Rabu (4/12).
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada 5 Januari 2024, ketika Bank DKI mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap WSBP di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan tersebut terkait dengan konversi utang yang dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Juni 2023. Bank DKI menginginkan pembatalan persetujuan konversi utang tersebut dan amandemen terhadap perjanjian perdamaian yang telah di homologasi, khususnya mengenai utang WSBP kepada Bank DKI.
Dengan keputusan ini, WSBP berhasil membuktikan bahwa gugatan Bank DKI tidak dapat diterima, memberikan kejelasan hukum atas status konversi utang yang telah disepakati sebelumnya. (Mhd)