Pelaku Penipuan Penjualan Tiket Coldplay Divonis 3 Tahun Penjara

JagatBisnis.com Ghisca Debora Aritonang, penipu penjualan tiket Coldplay, divonis 3 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Ghisca terbukti melakukan penipuan modus jual beli tiket konser band Coldplay.

“Menyatakan terdakwa Ghisca Debora Aritonang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum,” ujar hakim saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/4).

“Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata hakim.
Dalam menjatuhkan vonis, hakim juga menyampaikan keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah membuat para saksi korban mengalami kerugian.

Baca Juga :   Niatnya Ingin Pinjam Duit Caleg Jakarta Ini Malah Tertipu Rp23 Juta

Sementara itu, keadaan yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Atas perbuatannya, hakim menyatakan Ghisca terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kasus Ghisca diselidiki Polres Metro Jakarta Pusat usai menerima 6 laporan penipuan dari 6 korban. Mereka tertipu 2.268 tiket dengan nilai kerugian sebesar Rp 5,1 miliar.

Ghisca ditangkap usai dibawa oleh salah satu pelapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga :   Polisi Amankan Pasutri yang Telantarkan Ratusan Jemaah Umrah di Arab Saudi

“Pada hari Jumat, 17 November 2023, tersangka, kami tetapkan sebagai tersangka yang GDA ini, dan kami lakukan penahanan, mulai hari Jumat (17/11) kemarin,” jelas Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Dia disebutkan menggunakan uang tersebut untuk membeli barang-barang branded hingga pelesiran ke Belanda.

Sementara modusnya, Ghisca mengawalinya dengan mengikuti war tiket pada bulan Mei dan mendapatkan 39 tiket. Dia lalu menjual dan mengambil keuntungan dari tiket itu Rp 250 ribu.

“Ada beberapa korban yang sudah diserahkan tadi ya 39 tiket. Tersangka mengambil keuntungan [Rp] 250 ribu per tiket,” ujar Susatyo dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (20/11).

Baca Juga :   Pelaku Penipuan Jessica Iskandar Buka Bisnis Sewa Mobil di Thailand

Namun setelah itu, Ghisca mengaku bisa menyediakan tiket lebih dari itu kepada pihak-pihak yang merupakan reseller dengan dalih kenal dengan orang dalam penyelenggara konser.

“Yang bersangkutan menyakinkan kenal dengan perantara atau promotor, padahal sampai bulan Mei dengan November tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya,” pungkasnya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO