Polisi: Sopir Truk Pemicu Kecelakaan di GT Halim Sadar Saat Berkendara

JagatBisnis.com Polisi belum bisa menggali keterangan lebih lanjut sopir truk berinisial MI yang memicu kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, pada Rabu (28/3).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Latif Usman menyebut, sopir truk tersebut temperamental sehingga sulit dimintai keterangan.

“Iya (berkendara kencang) kalau dilihat dari pemeriksaan. Hanya temperamental saja anak ini,” kata Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/3).

Baca Juga :   Polisi Bakal Periksa Bos yang Izinkan Sopir Truk di Bawah Umur hingga Celaka di Halim

Sopir tersebut sebelumnya dinyatakan berusia 18 tahun dan tak memiliki SIM. Namun, informasi terbaru menyatakan sopir itu berusia 17 tahun. Latif menegaskan sopir itu di bawah umur.

Latif mengatakan, dalam pemeriksaan pihaknya akan meminta bantuan dari psikolog maupun KPAI. Keterangan yang diberikan masih berubah-ubah.

“Ini (keterangan) belum kita gali sejauh itu, anak ini juga masih berubah-ubah keterangan yang diberikan,” tuturnya.

Baca Juga :   Polisi Bakal Periksa Bos yang Izinkan Sopir Truk di Bawah Umur hingga Celaka di Halim

Lebih lanjut, Latif menyebut sopir ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat 3 UU Lalu Lintas. Namun karena ia masih di bawah umur, status sopir truk tersebut adalah anak yang berhadapan dengan hukum.

“Karena ternyata setelah kita lihat KTP-nya dia masih di bawah umur. Kalau ada di bawah umur tentunya ada perlakuan khusus, untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Sehingga kami betul-betul berkoordinasi yang pertama adalah mengamankan anak ini, karena anak ini dengan hasil pemeriksaan hasil sementara sudah patut diduga sebagai tersangka. Kita kenakan Pasal 311 Ayat 3 karena ini korbannya luka ringan,” beber Latif. (tia)

MIXADVERT JASAPRO