Pengasuh Anak di Malang Aniaya Balita Selebgram

JagatBisnis.com IPS, perempuan pengasuh anak selebgram di Malang ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku juga resmi ditahan oleh kepolisian usai dilaporkan orang tua bocah berinisial C (3) di rumahnya Perumahan Permata Jingga, Kota Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan tersangka mengaku jengkel dengan ulah C, anak selebgram bernama Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia. Saat itu C hendak diobati, karena bekas cakaran yang ada di tubuh korban.

“Tersangka ini merasa jengkel dengan korban, akibat ketika itu korban ingin diobati, karena bekas cakaran yang ada di tubuh korban, namun korban menolak, tidak mau,” kata Danang Yudanto, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Sabtu siang (30/3/2024).

Baca Juga :   Polisi Buru Pengeroyok Pengusaha Ayam di Cakung oleh Oknum Ormas

Danang menambahkan, nantinya tersangka juga bakal dilaksanakan pemeriksaan kejiwaan dan analisis psikis, melibatkan psikolog yang akan menganalisa keterangan lanjutan, baik tersangka maupun korbannya.

“Kita akan melakukan pemeriksaan kejiwaan seperti beberapa kasus yang kita infokan sebelumnya, untuk mendatangkan saksi ahli dan juga dengan Bu Nining, psikolog, yang sering kita minta keahliannya, untuk bisa memprofiling, baik itu tersangka pelaku ataupun korban,” jelasnya.

Baca Juga :   Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak di Polres Depok Tewas Dianiaya 8 Tahanan Lain

Menurutnya, saat kejadian berlangsung orang tua korban sudah dua hari tidak berada di rumah. Saat itu korban tinggal bersama suster pengasuh, adik kandung korban, dan beberapa orang yang masih keluarga tinggal di rumah korban di Perumahan Permata Jingga, Kota Malang.

Baca Juga :   Dua Anak Dianiaya Pria di Riau

“Tapi setelah melakukan aksinya korban ini satu hari ditinggalkan dalam satu kamar, yaitu kamar yang menjadi tempat kejadian perkara, dia tidak boleh turun dengan alasan yang bersangkutan sakit,” ujar mantan Kapolsek Blimbing ini.

Alasan sakit demam, hingga tidak diizinkan keluar kamar itulah yang digunakan oleh tersangka IPS untuk mencegah orang-orang lain di rumah menemui C, sesaat setelah dianiaya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO