Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Manajer-Pengelola SPBU Ditangkap Polisi

Ilustrasi borgol Foto: Merdeka.com

JagatBisnis.com Polisi mengungkap tindakan curang yang dilakukan di empat SPBU di Jakarta Barat, Kota Tangerang, dan Depok. SPBU itu mengoplos pertalite sehingga tampilannya seperti pertamax. Lalu dijual dengan harga pertamax.

Dalam kasus itu Dittipidter Bareskrim Polri menangkap 5 orang. Mereka RHS (49) pengelola SPBU, AP (37) manajer SPBU, DM (41) pengelola SPBU, lalu RI (24) dan AH (26) yang merupakan pengawas.

Para tersangka yang saling kenal ini melancarkan aksinya di tempat kerja masing-masing, yakni SPBU Karang Tengah, Kota Tangerang; SPBU Pinang, Kota Tangerang; serta SPBU di Kebon Jeruk, Jakarta Barat; dan SPBU di Cimanggis, Kota Depok. SPBU itu berkode 34 alias milik swasta, namun tidak didetailkan di mana saja mereka bekerja.

“Barang bukti yang kita sita sejumlah total dari 4 SPBU ini ada 29.046 liter BBM pertamax yang diduga palsu di empat tangki pendam SPBU tersebut,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (28/3).

Nunung mengatakan perkara ini terungkap usai polisi menindaklanjuti laporan masyarakat. Polisi lalu menangkap RHS dan AP di SPBU yang ada di Kota Tangerang pada Kamis, 7 Maret 2024.

“Kemudian kita kembangkan pada hari Senin, 25 Maret 2024 kita lakukan lagi penindakan terhadap SPBU yang ada di Kebon Jeruk Jakarta Barat serta SPBU yang ada di Cimanggis, Kota Depok. Jadi sudah 4 SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama,” sambungnya. Empat SPBU itu kini ditutup sementara.

Dari hasil penyelidikan kelima tersangka itu telah melakukan aksinya sekitar 1-2 tahun. Mereka telah meraup keuntungan miliaran rupiah dari mencampurkan zat pewarna biru ke dalam tangki pendam pertalite di SPBU masing-masing.

Khusus di SPBU yang di Cimanggis, tersangka telah meraup keuntungan sebanyak Rp 2 miliar sejak Januari 2023 hingga Januri 2024.

“Jadi kalau kita hitung ya dari perbuatan tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan dari menjual pertamax palsu yang sebenarnya adalah pertalite yang diberi zat pewarna, harga dari BBM pertalite adalah Rp 10.000 per liter sedangkan BBM pertamax adalah Rp 12.950, jadi ada disparitas harga hampir Rp 3.000 atau tempatnya Rp 2.950,” terang Nunung.

Para tersangka ditahan dan dijerat Pasal 5 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Polisi juga menjerat para tersangka dengan Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 99 Tentang Perlindungan Konsumen. (tia)

MIXADVERT JASAPRO