Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Standar Mulai Juni 2025!

JagatBisnis.com –  Sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan akan diubah mulai Juni 2025. Nantinya, kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan digantikan dengan kelas standar.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, “Penghapusan kelas rawat inap ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih adil dan berkualitas bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.”

Kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan akan memiliki beberapa ketentuan:

Baca Juga :   Pasien Covid-19 Kini Ditanggung BPJS Kesehatan

– Ruang rawat inap dengan 4 tempat tidur.
– Fasilitas kamar mandi dalam.
– Penyejuk ruangan.
– TV.
– Peralatan medis standar.

Besaran iuran BPJS Kesehatan setelah diterapkannya kelas standar masih belum ditentukan.

Baca Juga :   Ini 4 Penyakit yang Paling Besar Sedot Biaya BPJS

“Pemerintah masih mengkaji besaran iuran yang ideal untuk kelas standar,” kata Budi Gunadi Sadikin.

Berikut beberapa dampak yang mungkin terjadi setelah diterapkannya kelas standar:

– Meningkatnya waktu tunggu pasien untuk mendapatkan kamar rawat inap.
– Penurunan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit.
– Peningkatan iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga :   BSI Permudah Layanan RS dan Klinik Dalam Sistem BPJS Kesehatan

Pemerintah dan BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meminimalisir dampak negatif dari penghapusan kelas rawat inap.

“Kami ingin memastikan bahwa semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan iuran yang terjangkau,” kata Budi Gunadi Sadikin.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO