Pasien Covid-19 Kini Ditanggung BPJS Kesehatan

JagatBisnis.comPasien Covid-19 kini ditanggung biaya pengobatannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan . Kebijakan ini menyusul pencabutan status darurat Covid-19 oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

“Kini Covid-19 sudah dianggap penyakit infeksi biasa, nanti termasuk pembayarannya juga tidak ada lagi melalui fund seperti selama ini dilakukan ketika ada PPKM, tapi nanti urusannya di bawah BPJS Kesehatan,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dikutip, Selasa (9/5/2023).

Dia menjelaskan, dengan keputusan WHO mencabut status darurat Covid-19, maka Indonesia saat ini sudah masuk ke fase endemi. Dengan begitu, Covid-19 sudah dianggap penyakit infeksi biasa. Apalagi, Indonesia sebenarnya sudah lama menunggu keputusan WHO.

Baca Juga :   BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Skrining Stunting untuk Ibu Hamil

“Secara de facto kita sebenarnya sudah endemi, tapi nunggu WHO buat ketentuan itu,” terangnya.

Baca Juga :   Mulai 1 Maret, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Kepemilikan Rumah

Diketahui, WHO resmi mencabut status darurat Covid-19. Hal itu seiring dengan menurunnya kasus dan kematian akibat virus corona. Covid-19 telah menewaskan lebih dari 6,9 juta orang di berbagai negara.
(*/esa)

MIXADVERT JASAPRO