Dirut BPJS Kesehatan: Peserta JKN Tak Perlu Fotocopy Berkas, Pakai KTP Saja Bisa

JagatBisnis.com –  Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengaku kaget mendengar jika para peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus membawa dokumen fotocopy untuk mendapatkan layanan kesehatan. Padahal menurutnya, cukup hanya menggunakan KTP karena semua data sudah terintegrasi. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen fotocopy untuk mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit.

“Saya baru dengar kemarin, jika peserta BPJS itu disuruh fotocopy dan itu di Jakarta. Buat apa minta fotocopy, seharusnya itu sudah terintegrasi dengan KTP. Jadi, pakai KTP saja bisa,” terang Ali dalam acara acara Outlook 2023 diskusi publik 10 tahun program JKN, Senin (30/1/2023).

Menurut Ali, para peserta yang berdomisili di seluruh Indonesia, bisa berobat juga di tempat lain meski tidak membawa berkas-berkas. Sebab sudah bisa diakomodir dengan menggunakan KTP.

Baca Juga :   Kini, Pasien BPJS Kesehatan Tak Bisa Tawar Kelas Kamar

“Kalau ada orang dari NTT ke Jakarta, mau periksa, terus tidak ada dokumennya, seharusnya bisa periksa dan sudah tahu orang itu penyakitnya apa,” tegasnya.

Baca Juga :   Mulai 1 Maret, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Kepemilikan Rumah

Ali menjelaskan, adanya paradigma tentang diskriminatif kepada para peserta BPJS dalam mengakses layanan masyarakat ini karena memang prosesnya yang lama. Selain itu, proses lamanya pelayanan kesehatan melalui BPJS juga karena BPJS kerap utang atau pembayaran yang telat kepada rumah sakit.

Baca Juga :   Dirut: Kartu BPJS Kesehatan Tidak Jadi Syarat untuk Semua Hal

“Meskipun saat ini masih ada diskriminatif, karena itu proses yang lama. Sehingga rumah sakit masih beranggapan BPJS masih utang, lambat bayar. Padahal, sekarang kita sudah kasih uang muka, biar mutunya bagus dan tidak ada lagi diskriminatif,” papar Ali. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO