Kini, Pasien BPJS Kesehatan Tak Bisa Tawar Kelas Kamar

JagatBisnis.com – Dihapusnya kelas rawat inap rumah sakit peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan wacana sejak tahun 2004, ketika pembentukan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Keputusan itu bertujuan agar pasien peserta JKN tidak dapat menawar kelas ketika sedang membutuhkan kamar rumah sakit

“Kebijakan ini kami untuk memastikan keselamatan pasien yang sebetulnya. Jadi, pasien tidak lagi bisa menawar kelas standar rawat inap,” kata Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Lene Muliati di Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Dia menjelaskan, kebijakan itu diambil berdasarkan kebutuhan masyarakat. Karena ketika di masa pandemi, banyak masyarakat yang membutuhkan kamar rumah sakit yang memiliki ventilasi cukup. Padahal, sebetulnya ventilasi ini merupakan kriteria dari rawat inap standar. Selain itu, saat masa transisi sejak aturan tersebut diundangkan hingga kini baru akan direalisasikan, cukup memakan waktu yang lama.

Baca Juga :   RS Swasta Usul Tarif Rawat Inap BPJS Kesehatan Rp150 Ribu

“Jadi kelas rawat inap ini juga perlu diimplementasikan, karena sudah terlalu lama dari tahun 2004,lalu tahun 2014. Kemudian pemerintah melalui peraturan menteri kesehatan juga mengeluarkan kriteria kelas standar,” imbuh Lene.

Baca Juga :   Begini Strategi BPJS Kesehatan Hadapi Pandemi

Menurutnya, diimplementasikan aturan itu hanya mengoptimalkan peraturan yang sudah ada sejak beberapa tahun sebelumnya. Jadi kriteria yang akan digunakan sekarang, sebetulnya itu bukan suatu hal yang baru. Itu sudah ada dalam peraturan menteri kesehatan di tahun 2016. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO