Mulai 1 Maret, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Kepemilikan Rumah

JagatBisnis.com – Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk jual beli rumah.
Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022 mendatang. Aturan tersebut dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat permohonan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli. Berlaku mulai 1 Maret 2022,” tulis Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara dikutip dari akun Twitter resminya @KantahKabJepara, Sabtu (19/2/2022).

Dalam surat Kementerian ATR/BPN yang diterima, aturan itu terkait dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Sehingga kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

Baca Juga :   Banyak Warga Papua Belum Punya e-KTP

Maka dalam rangka menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga :   Program JKN-KIS Lindungi Masyarakat di Tengah Pandemi

1. JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib. Tujuannya, untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Jadi, seluruh penduduk wajib menjadi peserta JKN termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.

Baca Juga :   RS Swasta Usul Tarif Rawat Inap BPJS Kesehatan Rp150 Ribu

2. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO