Persiapan Bawaslu Hadapi Sidang PHPU di MK

Ilustrasi gedung Bawaslu Foto: Kiat

JagatBisnis.com –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan sejumlah persiapan jelang menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah Satu yang dilakukan adalah meminta jajaran Bawaslu daerah untuk mempersiapkan penyusunan dalil-dalil yang bersifat kuantitatif dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dan kualitatif dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) saat PHPU nanti.

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menjelaskan permohonan kuantitatif yang dimaksud Totok dalam Pilpres yakni, terdiri dari beberapa jenis permohonan, terdiri dari perselisihan hasil, politik uang, serta terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Baca Juga :   Bawaslu Ingatkan Parpol Tahan Diri Kampanye di Ruang Publik

“Dalam PHPU Pilpres nanti banyak dalil bersifat kuantitatif, bukan sebatas perselisihan hasil yang bersifat angka,” kata Totok dikutip Minggu (24/3/2024).

Baca Juga :   Caleg dan Parpol Dilarang Pakai Kalimat Ajakan ‘Coblos’ di Baliho

Sedangkan yang dimaksud permohonan kualitatif dalam Pileg dia menambahkan, berkaitan dengan permohonan spesifik dalil permohonannya yang bisa saling terkait atau berkenaan.

Baca Juga :   Bawaslu Ungkap Potensi Kecurangan Pemilu 2024 Akan Tetap Ada

Dia mencontohkan, di suatu kota terdapat penambahan suara pada partai tertentu jika hal tersebut terbukti, maka itu masuk dalil pemohon. (tia)

MIXADVERT JASAPRO