Jam Sultra Desak Kementerian ESDM Tinjau IUP Perusahaan Tambang di Konawe Utara

JagatBisnis.com –  Jaringan Aksi Masyarakat Sulawesi Tenggara (Jam Sultra) mendesak Kementerian ESDM untuk meninjau kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tidak menerbitkan Rancangan Kerja Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan nikel PT CJ di Kabupaten Konawe Utara, yang diduga melakukan pelanggaran bagi lingkungan hidup. Desakan tersebut dilakukan melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian ESDM Jakarta Rabu (6/3/2024).

“Karena sejak tahun 2021 sampai 2023, perusahaan tersebut telah melakukan banyak pelanggaran hukum di sektor pertambangan dangan melakukan pemalsuan data produksi dan penjualan ore nikel,” kata Ketua Umum Jam Sultra, Asrul Rahmani, di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Pada kesempatan itu, pihaknya juga mendesak Kementerian ESDM agar tidak menerbitkan RKAB perusahaan itu karena lokasi area penambangan tersebut sudah tidak memiliki cadangan ore nikel yang cukup. Sehingga berpotensi untuk disalahgunakan.

Baca Juga :   Begini Penjelasan Kementerian ESDM terkait Migrasi Listrik 450 VA ke 900 VA

“Kami pun meminta Mabes Polri dan Kejagung untuk melakukan penyelidikan serta memeriksa direktur/pimpinan perusahaan itu, terkait dugaan keterlibatan dalam korupsi di Wiup PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara,” ungkapnya.

Menurut dia, dari data di lapangan pihaknya menemukan adanya dugaan aktivitas yang dilakukan perusahaan itu tidak berdasarkan juknis atau kaidah pertambangan. Selain itu, diduga melakukan pencemaran lingkungan dengan meninggalkan lubang galian pertambangan tanpa reboisasi.

Baca Juga :   Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Pastikan Kelistrikan Tetap Andal

“Sudah seharusnya Kementerian ESDM dalam hal ini Dirjen Minerba, melakukan evaluasi mengenai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan mengkaji ulang Izin Lingkungan PT CJ dengan sungguh-sungguh dan mengambil langkah tegas yang diperlukan,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Asrul, pihaknya juga menemukan fakta bahwa perusahaan itu telah melakukan bukaan kawasan lahan yang tidak sesuai. Maka, pihaknya meyakini perusahaan itu tidak lagi mempunyai deposit/Cadangan nikel di wilayah IUP-nya. Sehingga sudah harus menjadi menjadi pertimbangan Dirjen Minerba untuk tidak menerbitkan RKAB perusahaan tersebut.

Baca Juga :   Pemerintah Segera Larang Ekspor Timah

“Seharusnya dalam melakukan kegiatan pertambangan, pelaku usaha memberikan data atau informasi yang benar seperti data studi kelayakan, laporan penjualan hasil tambang. Penyampaian itu menjadi sebuah kewajiban bagi pelaku usaha pertambangan kepada pemerintah sehingga apabilah terdapat perbuatan memberikan data atau laporan yang tidak benar dikenai sanksi pidana,” pungkasnya. (eva)

MIXADVERT JASAPRO