LPS Bayar Klaim Rp 4,3 Miliar ke 431 Nasabah BPR EDCCash!

Direktur Utama BPR, lps foto : https://kumparan.com/

JagatBisnis.com –  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat dalam menyelesaikan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR EDCCash, Tangerang, Banten, setelah izin usaha bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Februari 2024.

LPS Bayar Klaim Tahap Pertama

Hanya dalam waktu 7 hari kerja, LPS telah menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap pertama kepada 431 nasabah BPR EDCCash dengan total nilai mencapai Rp 4,3 miliar.

Baca Juga :   Pengalaman Nasabah Setelah Bank Pailit: Warisan Deposito Nyaris Hilang, LPS Menjamin Kepastian

Proses Pembayaran Cepat dan Mudah

Pembayaran klaim tahap pertama ini dilakukan melalui bank bjb dan Bank Mandiri. Nasabah yang telah menerima email pemberitahuan dari LPS dapat langsung mendatangi bank yang ditunjuk untuk mencairkan dana mereka.

Proses pembayaran berlangsung cepat dan mudah. Nasabah hanya perlu membawa KTP asli dan buku tabungan/rekening koran asli untuk verifikasi.

Baca Juga :   Kesalahan Sistem Bank di Irlandia Memicu Nasabah Tarik Uang Jutaan Meski Tak Ada Saldo

LPS Jamin Pembayaran Klaim Tahap Berikutnya

LPS memastikan akan menyelesaikan pembayaran klaim tahap selanjutnya kepada nasabah BPR EDCCash sesegera mungkin. Nasabah yang belum menerima pembayaran di tahap pertama dapat memantau informasi terbaru melalui website dan media sosial LPS.

Baca Juga :   LPS Naikan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan 25 Bps

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, menyampaikan bahwa pembayaran klaim ini merupakan komitmen LPS untuk melindungi simpanan nasabah di bank yang mengalami permasalahan.

“LPS berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan simpanan BPR EDCCash dengan cepat dan aman. Nasabah diimbau untuk selalu mengikuti informasi terbaru dari LPS melalui website dan media sosial resmi,” ujar Dimas. (tia)

MIXADVERT JASAPRO