Pengalaman Nasabah Setelah Bank Pailit: Warisan Deposito Nyaris Hilang, LPS Menjamin Kepastian

Bank Pailit Foto : Kumparan

JagatBisnis.com –  Tahun 2019 menjadi tahun yang penuh kejutan bagi banyak nasabah di Indonesia ketika Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasar Umum (BPU) Bali dinyatakan pailit. Salah satu nasabah, Aris Prasetya, seorang bankir asal Bali, mengalami kejadian tak terduga ketika ia mengetahui bahwa warisan deposito senilai Rp 2 miliar yang ditinggalkan oleh mendiang ibunya sejak 2015 menjadi taruhannya akibat kebangkrutan bank tersebut.

Kesulitan semakin terasa bagi Aris ketika ia berusaha menarik dana dari BPU, mengingat situasi perbankan yang tak menentu. Depositonya, yang pada awalnya tampak hilang akibat kebangkrutan bank, akhirnya mendapat perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) – sebuah badan yang memberikan jaminan atas simpanan nasabah dalam kondisi darurat seperti ini.

Aris merasa lega ketika mengetahui bahwa deposito dan tabungannya dijamin oleh LPS. Ia menjalani proses klaim dengan LPS dan menemukan bahwa bunga yang dijamin oleh LPS tidak akan hilang bersama bank yang kolaps. Meskipun ada kekhawatiran awal tentang suku bunga yang mungkin tidak terjamin, Aris menemukan bahwa LPS telah memenuhi jaminan tersebut.

Baca Juga :   LPS Naikan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan 25 Bps

“Waktu penempatan hampir 8 persen ada worry sedikit terjamin atau tidak ketika kita cek jadi ketika kita cek di sistem bunga yang dijamin sesuai di LPS bunga sesuai dengan yang dijaminkan LPS kami hitung berapa persen kamu dapat bunga kamu bagi persentase kira kira cocok dengan bunga kita ternyata cocok lalu klaim dengan LPS,” kata Aris.

Baca Juga :   LPS Naikan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan 25 Bps

Setelah melewati proses klaim yang memadai, Aris berhasil mendapatkan seluruh total deposito senilai Rp 2 miliar dari BPU. Meskipun demikian, bunga simpanan yang melebihi aturan LPS tidak dapat dibayarkan.

Pengalaman serupa juga dialami oleh Heri Pitono, seorang dokter di Jawa Timur, yang hampir kehilangan tabungannya senilai belasan juta karena kebangkrutan bank. Namun, dengan intervensi LPS, Heri menemukan kenyamanan dalam mengetahui bahwa simpanannya dilindungi dan dijamin oleh LPS sesuai dengan nilai aslinya. Proses pembayaran klaim yang dilakukan oleh LPS memakan waktu sekitar dua minggu setelah izin usaha BPU dicabut.

Baca Juga :   LPS Naikan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan 25 Bps

LPS telah memberikan perlindungan kepada banyak nasabah di tengah gelombang kebangkrutan perbankan. Hingga 31 Juli 2023, lembaga tersebut telah berhasil melikuidasi beberapa bank, termasuk 1 Bank Umum, 105 Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan 13 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). LPS telah membayar klaim penjaminan senilai Rp 1,7 triliun kepada lebih dari 270 ribu nasabah, menegaskan pentingnya keberadaan lembaga ini dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO