Kemenkop UKM Beberkan Sederet Pelanggaran TikTok Shop, Ada Apa?

TikTok Shop

JagatBisnis.com –  Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) kembali menegaskan bahwa TikTok Shop masih melakukan pelanggaran aturan dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia.

Sederet pelanggaran tersebut dibeberkan oleh Staf Khusus Menteri Koperasi-UKM Fiki Satari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/2). Berikut beberapa poin pentingnya:

1. Melanggar Permendag 31 Tahun 2023:

Baca Juga :   Menkop Teten Izinkan TikTok Shop Merger dengan E-commerce RI, Asalkan Tak Predatory Pricing

TikTok Shop memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya, padahal aturan melarang PPMSE (pelaksana e-commerce) dengan model socio commerce untuk melakukan hal tersebut.
Integrasi sistem pembayaran TikTok Shop dengan sistem pembayaran non-PMSE (TikTok Pay) dikhawatirkan memicu monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
2. Melanggar Permendag 20 Tahun 2019:

Baca Juga :   Tiktok Shop Kembali Beroperasi di Indonesia, Tapi Ada Syaratnya

TikTok Shop belum memiliki izin Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
3. Potensi Persaingan Tidak Sehat:

Integrasi TikTok Shop dengan platform TikTok dikhawatirkan memberi keuntungan tidak adil bagi TikTok Shop dibandingkan platform e-commerce lain.
4. Kurangnya Perlindungan Konsumen:

Baca Juga :   TikTok Shop Resmi Ditutup Mulai Rabu Besok, Respons Terhadap Aturan Baru Pemerintah

Mekanisme penyelesaian sengketa dan refund di TikTok Shop masih belum jelas.
Tindakan Kemenkop UKM:

Kemenkop UKM telah berkoordinasi dengan Kemendag terkait pelanggaran Permendag 31 Tahun 2023.
Kemenkop UKM mendorong Kemendag untuk menindak tegas TikTok Shop.
Kemenkop UKM menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi di TikTok Shop.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO