Usai Firli, Dewas KPK Kini Kumpulkan Bukti Keterlibatan Alex dan Ghufron

Firli Bahuri Foto: KOMPAS.com

JagatBisnis.com Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengumpulkan sejumlah bukti dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.

“Masih mengumpulkan bukti-bukti,” ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat (19/1/2024).

Pelanggaran etik melibatkan keduanya diduga masih dalam pusaran perkara etik Firli Bahuri di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga :   Dewas KPK Hari Ini Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Dkk

“Ini sebenarnya kan pengaduannya sudah kemana-mana . Maksudnya dalam arti tidak berbeda jauh waktunya. Cuma baru dilaporkan oleh orang sekarang,” papar Albertina Ho.

Berdasarkan sumber dihimpun, diduga Alex dan Ghufron memanfaatkan jabatannya sebagai pimpinan KPK. Diduga Ghufron meminta tolong Alex memberikan kontak kenalannya se almamater di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) yang bekerja sebagai pejabat di Kementan.

Baca Juga :   Polda Metro Jaya Tetap Periksa Firli Bahuri

Tujuan Ghufron menghubungi pejabat tersebut diduga untuk memindahkan keponakannya dari kantor pusat Kementan di Jakarta ke salah satu kantor di Kota Malang, Jawa Timur. Ghufron pun menghubungi pejabat tersebut dan juga Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang saat ini menjadi tersangka KPK di kasus dugaan pemerasaan Kementan.

Selain itu, ada satu laporan tersendiri yang menuding Alex berkomunikasi dengan Kasdi Subagyono terkait pengadaan pupuk di Klaten, Jawa Tengah.

Baca Juga :   Saat Firli Bahuri Bicara soal Ngumpet di Mobil Usai Diperiksa Bareskrim

Sebelumnya, Firli Bahuri dinyatakan terbukti melanggar etik karena berhubungan pihak berperkara Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia dijatuhi sanksi berat dan diminta untuk mengundurkan diri. Firli Bahuri pun telah diberhentikan Presiden Joko Widodo sebagai Pimpinan KPK merangkap anggota. (tia)

MIXADVERT JASAPRO