Kepala PPSDM Kementerian ATR/BPN Dilantik Sebagai PJ Bupati Tegal

JagatBisnis.com –   Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agustyarsyah resmi dilantik menjadi Penjabat (PJ) Bupati Tegal pada Rabu (10/01/2024). Pelantikan dilakukan oleh PJ Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-67 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Tegal Provinsi Jawa Tengah, menyebutkan bahwa saya diangkat dan melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati menggantikan ibu Umi Azizah yang telah habis masa jabatannya,” ujar Agustyarsyah seusai pelantikan.

Sebagai PJ Bupati, ia berkomitmen untuk menjamin kesejahteraan serta keamanan masyarakat Kabupaten Tegal. “Meningkatkan hasil pertanian dan menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, mendukung upaya pencegahan dan penanganan stunting, menjalin partisipasi aktif masyarakat, serta menyukseskan pemilu tahun 2024 dan Pilkada di Kabupaten Tegal,” ungkapnya.

Baca Juga :   22 Tahun Manfaatkan Kawasan Hutan, Masyarakat Jurang Kuali Akhirnya Menerima Sertipikat

Agustyarsyah berharap, ke depannya daya beli masyarakat Kabupaten Tegal dapat terkendali serta dapat dicegahnya potensi gagal panen demi meningkatkan hasil pertanian dan keberlanjutan agribisnis. “Saya akan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan PGRI, TPID, Forkopimda, dan optmalisasi satgas informasi masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :   Lindungi Aset Konferensi Waligereja Indonesia, Menteri ATR/Kepala BPN: Komitmen Kita Tegas, Kawal Rumah Ibadah dari Masalah Pertanahan

PJ Gubernur Jawa Tengah dalam kesempatan ini juga melantik PJ Bupati Kudus, M Hasan Chabibie. Ia mengapresiasi kinerja bupati yang sudah selesai masa jabatannya dan berharap kedua penjabat bupati yang baru dilantik dapat memberikan loyalitas serta dedikasi dalam melaksanakan tugas sebagai pemimpin masyarakat.

“Dalam pelaksanaan tugas, yang kita utamakan adalah menjalin kolaborasi, kerja sama dengan rekan-rekan di Forkopimda. Ini yang harus betul-betul kita jaga. Selain itu, kita merangkul para tokoh agama, tokoh masyarakat yang ada di sekitarnya dan kita harus turun ke lapangan, ke jalan, dalam rangka memberikan pelayanan dan kita harus tahu kondisi masyarakat yang kita pimpin,” tutur Nana Sudjana.

Baca Juga :   Uji Petik Upaya Penerapan Jabatan Fungsional di Lingkungan BPN Provinsi Kalimantan Timur

Adapun sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-67 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Tegal Provinsi Jawa Tengah disebutkan pula bahwa Agustyarsyah akan tetap menduduki jabatannya di Kementerian ATR/BPN. “Selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati, yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama,” bunyi keputusan tersebut. (Rza)

MIXADVERT JASAPRO