Lindungi Aset Konferensi Waligereja Indonesia, Menteri ATR/Kepala BPN: Komitmen Kita Tegas, Kawal Rumah Ibadah dari Masalah Pertanahan

JagatBisnis.com Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen dalam mempercepat pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) yang dalam hal ini Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini bertujuan untuk mencegah timbulnya permasalahan pertanahan, tak terkecuali aset organisasi keagamaan di Indonesia.

“Kami ingin aset tanah lembaga atau organisasi keagamaan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) memiliki kepastian hukum sehingga tidak diambil oleh para mafia tanah. Komitmen kita tegas, kawal rumah ibadah dari masalah pertanahan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjanjanto usai menandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) di Gedung KWI, Jakarta pada Selasa (24/01/2023).

Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan jika selain mengawal permasalan pertanahan aset KWI, Kementerian ATR/BPN juga memiliki tugas lain yaitu mendaftarkan tanah aset KWI. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga bertugas memberikan edukasi dan sosialisasi mulai dari persiapan hingga pendaftaran tanah aset KWI. “Ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan permasalahan (pertanahan, red) tempat ibadah sehingga nantinya setelah didaftarkan tidak akan terjadi masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Baca Juga :   Usai Idulfitri, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Rakor Pusat dan Daerah

“Saya meminta agar kegiatan ini tidak berakhir secara seremonial saja. Saya meminta kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN agar dapat menindaklanjuti butir- butir Nota Kesepahaman ini ke dalam berbagai program atau kegiatan bersama ke depannya,” tambahnya.

Baca Juga :   Sukseskan Reforma Agraria di Tanah Papua, Pemerintah Susun Strategi Percepatan Pemetaan Sosial dan Spasial Wilayah Adat

Ketua KWI, Antonius Subianto Bunjamin mengutarakan rasa terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mendukung dalam melindungi aset yang dimiliki KWI. Dengan langkah ini, menurutnya Kementerian ATR/BPN juga mendukung kepentingan bangsa. “MoU ini akan mempermudah kami dalam mengurus terkait dengan aset tanah dan ini merupakan berkat bagi kami dan seluruh masyarakat di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :   Kementerian ATR/BPN Dorong Percepatan Legalisasi Aset Wilayah Pesisir dan Kepulauan

“Ini juga merupakan suatu tanda terbangunnya relasi yang baik antara KWI dengan pemerintah, di mana KWI memiliki 37 teritori keuskupan di Indonesia terbentang dari Sumatra hingga Papua,” lanjut Ketua KWI.

Acara ini juga dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa; Plt. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Ilyas Tedjo; serta jajaran Kementerian ATR/BPN dan jajaran KWI. (srv)

MIXADVERT JASAPRO