Di Sidang Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Panggil Belasan Saksi

Ilustrasi Gedung KPK Foto: Disway

JagatBisnis.com –  Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Filri Bahuri, Kamis (21/12/2023) hari ini.

Sekitar belasan saksi dipanggil untuk hadiri sidang secara tertutup di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan. Total keseluruhan, akan ada 27 orang saksi yang akan dipanggil.

“Agenda sidang sama, pemeriksaan saksi lagi. Ada 12 atau 13,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada awak media di kantornya.

Baca Juga :   Sidang Etik Lili Pintauli Ditunda

Tumpak mengaku tidak mengingat detail identitas saksi yang bakal dipanggil untuk dimintai keterangan. “Waduh aku lupa,” ucapnya

Pemeriksaan secara maraton ini dilakukan untuk mempercepat sidang etik Firli Bahuri.

“Ya kita upayakan ya, upayakan untuk segera akhir tahun ini kita selesaikan,” tandas dia.

Sebelumnya, Majelis Etik Dewas KPK melanjutkan sidang etik tanpa kehadiran Firli, Rabu (20/12) kemarin. Padahal, Ketua KPK nonaktif itu sendiri meminta sidang perdana ditunda pada Kamis (14/12) minggu lalu karena menunggu sidang praperadilan melawan kepolisian. Walau pada akhirnya, Hakim tunggal PN Jaksel Imelda Herawati menolak praperadilan tersebut.

Baca Juga :   Gagal Adili Etik Lili, Dewas KPK Dianggap Tak Berwibawa

Pada sidang kemarin, Majelis etik memanggil 12 orang saksi diantara Pimpinan KPK seperti Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata. Selain itu, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), supir dan ajudannya.

Diketahui, Dewas KPK menyimpulkan memiliki cukup bukti dugaan pelanggaran etik Ketua KPK non aktif Firli Bahuri dan bakal naik tahap sidang majelis etik, Kamis (14/12) dua pekan lalu. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan 33 orang saksi baik pelapor maupun terlapor.

Baca Juga :   Lili Pintauli Siregar Bakal Segera Diperiksa

Dewas KPK menyebut tiga perkara etik yang dilanggar Firli, pertama dugaan pertemuan dengan pihak berperkara mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua, Firli tidak melaporkan seluruh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) termasuk hutangnya. Ketiga, terkait penyewaan rumah Kertanegara no 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang disewa dari Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta. (tia)

MIXADVERT JASAPRO