Bebas Bea Masuk Kendaraan Listrik Impor Cuma Sampai 2025, Ini Saatnya Beli

JagatBisnis.com –  Kabar baik bagi para pencinta kendaraan listrik (EV) di Indonesia. Pemerintah telah mengeluarkan revisi Perpres No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor listrik Berbasis Baterai (KBLBB), yang memberikan insentif pajak untuk impor KBLBB.

Salah satu insentif yang diberikan adalah bebas bea masuk impor. Insentif ini berlaku untuk impor KBLBB dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) dan Completely Knock Down (CKD) dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) <40 persen.

Insentif ini tentu saja akan sangat menguntungkan bagi konsumen EV. Pasalnya, bea masuk merupakan salah satu komponen biaya yang cukup besar dalam harga jual sebuah kendaraan. Dengan bebas bea masuk, maka harga jual EV impor akan menjadi lebih terjangkau.

Baca Juga :   Polandia Berisiko 'Hukuman' Akibat Menolak Impor Gandum Ukraina

Menurut Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi, Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin, paket insentif impor ini diberikan untuk mendorong pertumbuhan pasar EV di Indonesia.

Baca Juga :   PLN Mulai Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik di Sulsel, Sultra dan Sulbar

“Ini adalah win-win program yang cukup progresif untuk Indonesia dan investor. Kita perlu membangun economic of scale untuk pasar kendaraan EV di Indonesia, oleh karena itu pemerintah mengeluarkan program insentif untuk membentuk ekosistem kendaraan EV di Indonesia,” ujar Rachmat.

Insentif impor KBLBB ini akan berlaku hingga akhir tahun 2025. Setelah itu, produsen EV wajib memenuhi ketentuan produksi EV di dalam negeri atau “utang produksi” hingga akhir tahun 2027.

Baca Juga :   Luhut Meradang Dikritik Anies Mengenai Mobil Listrik

Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin membeli EV impor, kini adalah saat yang tepat untuk melakukannya. Pasalnya, setelah tahun 2025, harga jual EV impor akan menjadi lebih mahal karena tidak lagi mendapatkan insentif bebas bea masuk.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO