RS Diminta Antisipasi Kenaikan COVID-19

JagatBisnis.com –  Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru terkait antisipasi kenaikan kasus COVID-19. Rumah sakit diimbau lebih bersiap.

SE tersebut ditandatangani Dirjen P2p Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, Senin (11/12).

“Melakukan penemuan kasus secara aktif dan pasif, serta dilanjutkan pemeriksaan laboratorium menggunakan RDT-Ag COVID-19 maupun RT-PCR, hingga pelacakan kontak erat,” kata Maxi dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/12).

Berikut instruksi lengkap Kemenkes ke Rumah Sakit, Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
a. Memantau perkembangan situasi dan informasi COVID-19 melalui kanal resmi antara lain:
1) https://infeksiemerging.kemkes.go.id (update perkembangan kasus); dan
2) https://covid19.who.int/ (update perkembangan kasus global)
b. Memantau tren peningkatan kasus ILI, pneumonia, SARI, dan suspek COVID-19 melalui Surveilans Berbasis Indikator/Indicator Based Surveillance (IBS) dan
Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR atau surveilans sentinel ILI-SARI;
c. Melakukan penemuan kasus secara aktif dan pasif, serta dilanjutkan pemeriksaan laboratorium menggunakan RDT-Ag COVID-19 maupun RT-PCR, hingga pelacakan kontak erat;
Warga yang menggunakan masker melintasi mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus
d. Memastikan tenaga kesehatan, tenaga medis dan petugas lainnya yang bekerja di fasilitas kesehatan mendapatkan perlindungan yang optimal dengan melengkapi dosis vaksinasi COVID-19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan;
e. Memberikan pelayanan vaksinasi COVID-19 dan memastikan ketersediaan vaksin dengan tetap berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan;
f. Memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasyankes;
g. Meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan pada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging;
h. Menyebarluaskan informasi dan imbauan kepada masyarakat untuk kembali menerapkan protokol kesehatan termasuk memakai masker di tempat umum dan alat angkut serta penerapan perilaku hidup bersih dan sehat;
i. Memantau dan melaporkan kasus COVID-19 yang ditemukan kepada Dirjen P2P melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097. Selanjutnya seluruh data pemeriksaan RDT-Ag dan RT-PCR wajib di entri ke dalam aplikasi All Record Tc-19 melalui https://allrecord-tc19.kemkes.go.id/index.rpd;
j. Memastikan pelaksanaan deteksi dan respon kasus sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan COVID-19. (tia)

Baca Juga :   Cermat dan Waspada, Begini Cara Tekan Penularan Covid-19
MIXADVERT JASAPRO