Freeport Kena Denda Rp7 Triliun, Pembangunan Smelter Capai 83 Persen

Smelter Tembaga PT Freeport Indonesia Foto : Kumparan

JagatBisnis.com –  PT Freeport Indonesia (PTFI) dijadwalkan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 7,7 triliun akibat keterlambatan pembangunan smelter tembaga di Manyar, Gresik, Jawa Timur.

Namun, PTFI memastikan bahwa rencana penyelesaian pembangunan smelter tersebut sudah sesuai dengan Kurva S yang disepakati dengan pemerintah. Sejauh ini, pencapaian progres pembangunan smelter juga sudah sesuai dengan target dan rencana yang disepakati.

“Sampai November, kemajuan pembangunan Smelter PTFI sudah mencapai lebih dari 83 persen,” kata VP Corporate Communication PTFI, Katri Krisnati, kepada kumparan, Minggu (10/12).

Baca Juga :   Pemerintah Pastikan Izin Tambang Freeport Berlanjut hingga 2061, Ada Pesan Khusus Jokowi untuk Freeport

Keterlambatan pembangunan smelter ini menyebabkan PTFI mendapatkan relaksasi ekspor konsentrat tembaga hingga tahun 2024, yang seharusnya disetop pada pertengahan tahun 2023.

Baca Juga :   Kemendagri: Tidak Ada Denda Terlambat Mengurus Dokumen

Meski begitu, Katri enggan membeberkan lebih lanjut soal total kewajiban pembayaran denda keterlambatan pembangunan smelter tersebut, ataupun berapa besar denda yang sudah dibayarkan sejauh ini.

“Terkait denda keterlambatan, kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah,” pungkasnya.

Baca Juga :   Freeport Keluhkan Izin Ekspor Tembaga Tak Kunjung Terbit, ESDM Memberikan Tanggapan

Keterlambatan pembangunan smelter PTFI ini menjadi perhatian publik, mengingat smelter tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi PTFI untuk mendapatkan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) hingga tahun 2061.

Pemerintah berharap pembangunan smelter PTFI dapat segera diselesaikan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. (tia)

MIXADVERT JASAPRO