Freeport Keluhkan Izin Ekspor Tembaga Tak Kunjung Terbit, ESDM Memberikan Tanggapan

Freeport Foto : Kumparan

JagatBisnis.com –  PT Freeport Indonesia (PTFI) mengungkapkan kekecewaannya karena surat izin ekspor konsentrat tembaga yang mereka harapkan belum juga terbit, meskipun mereka telah diberikan relaksasi hingga tahun depan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, merespons keluhan tersebut dengan menyatakan bahwa Kementerian ESDM telah mengeluarkan surat rekomendasi ekspor kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tanggal 9 Juni 2023, tepat sehari sebelum larangan ekspor mineral mentah diberlakukan.

Proses selanjutnya adalah Kemendag akan memproses surat izin ekspor tersebut dengan didukung oleh penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Meskipun demikian, Arifin tidak dapat memastikan seberapa cepat surat izin ekspor akan diterbitkan untuk Freeport. Penundaan dalam proses ekspor ini telah menyebabkan penumpukan konsentrat tembaga di fasilitas penyimpanan, mengganggu aktivitas produksi.

Arifin berharap bahwa proses izin ekspor dapat segera diselesaikan, bahkan dalam minggu ini. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa mereka perlu memastikan apakah fasilitas penyimpanan benar-benar penuh atau tidak sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Baca Juga :   Program Dibatalkan, Uji Coba Konversi Kompor Listrik Tetap Dilanjutkan

PTFI mendapatkan relaksasi ekspor karena pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) mereka belum selesai akibat pandemi COVID-19. Meskipun begitu, progres pembangunan smelter telah mencapai lebih dari 50 persen dan PTFI telah menginvestasikan USD 2,2 miliar dalam proyek tersebut.

Baca Juga :   Indonesia Olah CPO Jadi Bensin

Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa mereka belum menerima izin ekspor yang sedang diproses oleh Kementerian ESDM dan Kemendag. Rekomendasi ekspor diberikan oleh Kementerian ESDM, sementara izin ekspor diterbitkan oleh Kemendag. PTFI telah menghentikan ekspor sejak tanggal 10 Juni, meskipun mereka telah mendapatkan kuota ekspor konsentrat tembaga sebanyak 2,4 juta ton. Selain itu, PT Smelting, perusahaan pengolah tembaga, juga telah berhenti beroperasi selama 75 hari.

Baca Juga :   Upaya Pemerintah Kejar Target EBT 23 Persen di 2025

Situasi ini mengakibatkan terhentinya pengapalan konsentrat tembaga, sementara produksi di hulu terus berlanjut. PTFI khawatir bahwa dalam beberapa hari ke depan, fasilitas penyimpanan konsentrat mereka akan penuh.

Berita ini menyoroti kekhawatiran PT Freeport Indonesia terkait penundaan izin ekspor tembaga mereka yang belum terbit. Mereka berharap agar izin tersebut dapat segera diselesaikan untuk menghindari dampak negatif pada kegiatan produksi mereka.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO