Kemendagri: Tidak Ada Denda Terlambat Mengurus Dokumen

JagatBisnis.com-Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan, tidak ada denda bagi masyarakat apabila terlambat mengurus dokumen kependudukan. Hal ini disampaikan Zudan melalui akun TikTok resminya, @Zudanariffakrulloh, Rabu (9/11/2022) saat menanggapi pertanyaan warganet.

“Saya sudah menikah 2 bulan dengan suami saya, belum membuat KK (Kartu Keluarga) bersama suami. Apakah kalau saya terlambat membuat KK seperti ini akan kena denda?” kata Zudan membacakan komentar warganet.

Menjawab pertanyaan itu, Zudan mengatakan, tidak ada denda meski belum mengurus dokumen kependudukan selama 2 bulan. Namun, memang harus segera diurus apabila masyarakat memiliki waktu luang. Karena 2 bulan itu bukan tolak ukur untuk dikenakan denda.

Baca Juga :   COVID-19 Meningkat, PPKM Level 1 Diperpanjang

“Jadi tidak ada kata terlambat, kapan rekan-rekan sempat, segera diurus,” ungkap Zudan, Minggu (13/11/22).

Baca Juga :   Ada UU HKPD, Kemendagri Minta Pemprov Segera Hapus BBN 2

Dia menjelaskan, tidak ada kewajiban untuk seorang suami dan istri berada dalam 1 Kartu Keluarga (KK). Artinya, suami dan istri boleh pisah KK. Satu KK bersama orangtua. Tapi, sebaiknya disarankan suami dan istri disarankan berada dalam 1 kK.

Sementara itu, Direktur Pendaftaran Penduduk, David Yama, menambahkan, saat ini Dinas Dukcapil sudah menyediakan pelayanan secara daring. Sehingga masyarakat lebih mudah mengurus dokumen tanpa harus datang ke lokasi.

Baca Juga :   Perpres Logistik Pemilu 2024 Segera Diterbitkan

“Banyak Disdukcapil yang menyediakan layanan online. Pemohon tidak perlu repot-repot datang. Layanan adminduk tersedia melalui aplikasi atau melalui WhatsApp. Jadi tidak ada alasan untuk menunda mengurus dokumen kependudukan,” pungkas Yama. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO